ID   EN
Universitas Mercu Buana

Pendidikan dan Pembelajaran

Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran

Universitas Mercu Buana merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dalam penyelenggaraan seluruh program studinya menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem SKS dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan program studi dan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para mahasiswa dalam merencanakan, memilih dan melaksanakan studi sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimilikinya.


Kurikulum

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Kurikulum di Universitas Mercu Buana disusun mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang tertuang dalam Permenristekdikti nomor 44 Tahun 2015 dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres nomor 8 Tahun 2012 dan Permendikbud nomor 73 Tahun 2013, yaitu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Dalam merespon kebutuhan stakeholder, pada tahun 2017 seluruh program studi di Universitas Mercu Buana melakukan pembaharuan kurikulum. Penerapan kurikulum yang mengacu pada SN Dikti dan KKNI menjadi hal yang sangat penting untuk menghadapi tantangan dan persaingan global, ratifikasi Indonesia di berbagai konversi internasional serta menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Dengan pembaharuan kurikulum ini, UMB berharap dapat menghasilkan tenaga profesional dan lulusan yang memenuhi standar kualitas kerja yang disyaratkan sehingga dapat diserap dan diakui di pasar kerja mampu secara global sesuai Visi, Misi, Tujuan dan Budaya Organisasi UMB. Prinsip pembelajaran yang diterapkan adalah menggunakan prinsip StudentCentered Learning (SCL), dimana mahasiswa secara aktif mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajarinya. Proses pembelajaran mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan. Penekanannya pada bagaimana cara mahasiswa dapat belajar dengan menggunakan berbagai bahan pelajaran, metode interdisipliner, penekanan pada problem based learning dan skill competency. Iklim belajar yang dikembangkan lebih bersifat kolaboratif, suportif dan kooperatif dengan berbagai metode seperti diskusi, presentasi, simulasi, dan lain-lain.


Semester

Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.


Kegiatan Akademik

Dalam satu tahun akademik, kegiatan akademik dibagi dalam dua semester, yaitu semester ganjil yang dimulai pada bulan September dan semester genap yang dimulai pada bulan Maret. Untuk dapat mengikuti kegiatan akademik, mahasiswa harus mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Satuan Kredit Semester Pada Proses Pembelajaran

Satuan kredit semester (sks) adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besaranya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.

  • Satu sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:

    • a. kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
    • b. kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
    • c. kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
  • Satu sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:

    • a. kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
    • b. kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
  • Satu sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

Jadwal Kuliah

Jadwal Kuliah adalah jadwal pengaturan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran untuk jangka waktu satu semester atau 16 (enam belas) minggu, yang disusun berdasarkan distribusi kurikulum masing-masing program studi serta diumumkan selambat-lambatnya satu bulan sebelum perkuliahan dimulai. Pengaturan jadwal perkuliahan dilakukan oleh Biro Operasional Perkuliahan (BOP).


Waktu Perkuliahan

Waktu perkuliahan dan ujian dilaksanakan dengan pola, sebagai berikut : Untuk ketentuan jadwal perkuliahan online dan tatap muka eLearning dapat dilihat pada SIA (eLearning) : Petunjuk pemanfaatan SIA dapat dilihat pada http://sia.site.mercubuana.ac.id/.


Kehadiran Perkuliahan

  • Perkuliahan dilaksanakan baik secara tatap muka di kelas maupun e-learning .
  • Aktivitas perkuliahan dilaksanakan sebanyak 16 (enam belas) kali termasuk didalamnya satu kali Ujian Tengah Semester (UTS) dan satu kali Ujian Akhir Semester (UAS) untuk setiap mata kuliah yang diikuti.
  • Sebagai salah satu syarat kelulusan dari mata kuliah yang diikuti, kehadiran mahasiswa minimal mencapai 69% dari total pertemuan perkuliahan yang dilaksanakan.
  • Apabila mahasiswa tidak dapat mencapai syarat minimal kehadiran, maka secara otomatis nilai akhir yang diperoleh adalah “E”.
  • Mahasiswa yang tidak dapat hadir pada perkuliahan dikarenakan sakit/ ijin/ perjalanan dinas dari kantor tetap dihitung sebagai ketidakhadiran

Pengertian Evaluasi Studi

Evaluasi keberhasilan studi dilaksanakan pada akhir semester dengan memperhitungkan nilai-nilai tugas, kehadiran, ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS) dan ujian lainnya. Hasil penilaian ini menentukan nilai akhir setiap mata kuliah dan kegiatan akademik lainnya. Selanjutnya nilai tersebut digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan studi mahasiswa dalam tiap semester yang dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS), serta dalam seluruh semester yang telah ditempuh yang dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).


Beban Belajar dan Masa Belajar

Beban belajar adalah jumlah sks dalam satu masa proses pendidikan yang harus diselesaikan oleh mahasiswa pada program studinya. Masa studi adalah jumlah semester yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk suatu jenjang program studi yang ditetapkan oleh Universitas.

Beban Belajar

Beban belajar pada Program Sarjana di UMB, dibedakan, sebagai berikut:

  • a. Beban belajar mahasiswa asal SMA ke Program Sarjana paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 150 (seratus lima puluh) sks;
  • b. Beban belajar mahasiswa melanjutkan dari Program Diploma Tiga/ pindahan dari perguruan tinggi lain/ pindahan dari program studi lain dilingkungan UMB pada Program Sarjana, dapat dihitung dengan rumus, sebagai berikut: Beban Belajar = ∑Beban sks pada prodi di UMB - ∑ Beban sks yang diakui
  • c. Penyetaraan mata kuliah mahasiswa melanjutkan/ pindahan dari perguruan tinggi lain mempertimbangkan status akreditasi Institusi dan Program Studi Perguruan tinggi sebelumnya.

Masa Belajar

Masa belajar pada Program Sarjana di UMB dibedakan menjadi :

  • a. Masa belajar mahasiswa asal SMA ke Program Sarjana ditetapkan paling lama 12 (dua belas) semester; b. Masa belajar mahasiwa melanjutkan dari Program Diploma Tiga/ pindahan dari perguruan tinggi lain/ pindahan dari program studi lain dilingkungan UMB pada Program Sarjana ditetapkan dengan rumus, sebagai berikut:

    ∑Beban sks pada PS di UMB - ∑Beban sks pada PT asal / prodi asal yang diakui Masa Belajar = --------------------------------------------------------------------------------------------- ∑ bebean sks PS UMB : ∑ masa studi di UMB


Pendaftaran Kartu Rencana Studi (KRS)

Konsep Online

Konsep online adalah konsep penggunaan data yang selalu dapat diakses dari manapun dan kapanpun. Saat ini, Universitas Mercu Buana sudah menggunakan jaringan online, sehingga mahasiswa dapat memproses kegiatan yang bersifat akademik, dan dapat memperoleh informasi/ data yang akurat cepat, tepat, serta terbarukan.

KRS Online

  • (1) KRS merupakan salah satu syarat bagi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan akademik pada setiap semesternya.
  • (2) Pengisian KRS dilaksanakan pada awal semester sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan.
  • (3) Pengisian KRS dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Akademik (SIA). Petunjuk pemanfaatan SIA dapat dilihat pada http://sia.site.mercubuana.ac.id/;
  • (4) Apabila mahasiswa tidak melakukan daftar ulang melalui pengisian KRS online dan tidak mengajukan cuti akademik, maka dianggap mengundurkan diri.
  • (5) Pengisian KRS dapat dilakukan mahasiswa melalui Laptop/ smart phone masing-masing mahasiswa dengan memanfaatkan fasilitas WIFI yang disediakan kampus atau dengan jaringan internet pribadi.
  • (6) Pencetakan KRS dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa dengan mengakses SIA (sso.mercubuana.ac.id, atau sia.mercubuana.ac.id)
  • (7) Khusus untuk mahasiswa baru, pengisian KRS dilakukan oleh program studi dan dapat diakses langsung oleh mahasiswa pada SIA pada saat kegiatan pembukaan awal perkuliahan.
  • (8) Sebelum melaksanakan pengisian KRS mahasiswa harus menyelesaikan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • (9) Mahasiswa yang terkena sanksi disiplin pendidikan (skorsing) tidak dapat melakukan pengisian KRS.

Ujian Tengah Semester

  • (1) UTS diselenggarakan setelah pokok bahasan pada perkuliahan terlaksana 50% sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
  • (2) Mahasiswa tidak dalam status terkena sanksi disiplin pendidikan (skorsing)
  • (3) Jadwal UTS disusun oleh Biro Operasional Perkuliahan.
  • (4) Persyaratan mengikuti UTS adalah mahasiswa telah menyelesaikan biaya pendidikan (sumbangan pengembangan dan SPP) sesuai ketentuan yang diumumkan oleh Biro Administrasi Keuangan. Pembayaran dilakukan pada Bank yang ditunjuk oleh UMB.
  • (5) Apabila mahasiswa belum membayar biaya kuliah sesuai ketentuan, maka nama mahasiswa tidak akan tercantum pada daftar hadir ujian sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian. Apabila tetap mengikuti ujian, maka nilai ujian tidak akan diproses.

Ujian Akhir Semester

  • (1) UAS diselenggarakan setelah pokok bahasan pada perkuliahan terlaksana 100% sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
  • (2) Mahasiswa tidak dalam status terkena sanksi disiplin pendidikan (skorsing)
  • (3) Jadwal UAS disusun oleh Biro Operasional Perkuliahan.
  • (4) Mahasiswa dapat melaksanakan UAS apabila telah memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
    • a. Telah melaksanakan UTS.
    • b. Telah menyelesaikan seluruh tugas akademik.
    • c. Telah menyelesaikan biaya pendidikan (sumbangan pengembangan dan SPP) sesuai ketentuan yang diumumkan oleh Biro Administrasi Keuangan. Pembayaran dilakukan pada Bank yang ditunjuk oleh UMB.
    • (5) Apabila mahasiswa belum membayar biaya kuliah sesuai ketentuan, maka nama mahasiswa tidak akan tercantum pada daftar hadir ujian sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian. Apabila tetap mengikuti ujian, maka nilai ujian tidak akan diproses.

Pelaksanaan UTS dan UAS

  • (1) Mahasiswa wajib hadir di tempat ujian 15 (lima belas) menit sebelum ujian berlangsung.
  • (2) Mahasiswa yang terlambat hadir di tempat ujian tidak diberikan perpanjangan waktu ujian.
  • (3) Mahasiswa wajib menempati tempat duduk sesuai nomor urut ujian yang telah ditetapkan.
  • (4) Selama ujian berlangsung mahasiswa tidak diperkenankan:
    • a. Gaduh sehingga mengganggu kelancaran ujian.
    • b. Pinjam meminjam alat tulis, kalkulator, dan lain-lain.
    • c. Meninggalkan tempat sebelum ujian berakhir kecuali telah selesai mengerjakan soal ujian.
    • d. Bertanya atau memberikan jawaban kepada mahasiswa lain atau bekerja sama dalam bentuk dan cara apapun.
    • e. Membaca catatan, buku atau informasi dari media lainnya, kecuali bila diperkenankan dan tercantum secara tertulis pada soal ujian.
    • f. Mengancam atau mencoba mengancam pengawas.
    • g. Makan, dan minum.
    • h. Menyalakan gadget (handphone, smartphone, laptop dan lain-lain).
  • (5) Pengawas ujian berwenang penuh dan bertanggung jawab atas kelancaran ujian.
  • (6) Pengawas ujian berwenang menegur, memperingatkan serta mengeluarkan peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian.
  • (7) Peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian akan diberikan sanksi berupa:
    • a. Penghentian ujian dengan nilai ujian 0 (nol) untuk mata kuliah yang sedang diujikan; atau
    • b. Dinyatakan gagal pada mata kuliah yang sedang diujikan dengan nilai akhir “E”; atau
    • c. Pembatalan semua hasil ujian yang telah diikuti; atau
    • d. Skorsing atau diberhentikan sebagai mahasiswa UMB

Pengumuman Daftar Hasil Studi Semester

    1. Waktu pengumuman daftar hasil studi semester sesuai dengan kalender akademik
    1. Daftar hasil studi dapat di akses apabila mahasiswa telah melunasi biaya pendidikan sesuai pengumuman Biro Administrasi Keuangan.
    1. Kartu Hasil Studi dapat diakses melalui SIA

Ketentuan Ujian Susulan

  • (1) Mahasiswa dapat mengajukan ujian susulan (UTS/ UAS) apabila saat ujian berlangsung mengalami kondisi seperti tersebut dibawah ini:
    • a. Sakit di rawat di rumah sakit;
    • b. Anggota keluarga meninggal (orang tua/ istri/ suami/ anak);
    • c. Menikah;
    • d. Tugas kantor;
    • e. Menjadi duta kampus untuk kegiatan akademik/ olah raga/ seni/ dan lainnya.
  • (2) Mahasiswa harus melampirkan surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya yang mendukung sebagai bukti;
  • (3) Ujian susulan dilaksanakan selambatnya dua minggu setelah (UTS/UAS) berlangsung dihitung dari tanggal terakhir pelaksanaan ujian;
  • (4) Prosedur pelaksanaan ujian susulan, adalah sebagai berikut:
    • a. Mahasiswa mengambil formulir persetujuan ujian susulan di BOP dengan menunjukkan bukti surat keterangan/ dokumen pendukung seperti yang tersebut pada point 2 diatas;
    • b. Mahasiswa mengajukan permohonan ujian susulan ke Ketua/Sekretaris Program Studi dengan membawa formulir dan surat keterangan/ dokumen pendukung sebagai bukti;
    • c. Apabila Ketua/ Sekretaris Program Studi memberikan ijin, maka Ketua/ Sekretaris Program Studi membubuhkan tanda tangan pada formulir persetujuan ujian susulan;
    • d. Mahasiswa melakukan pembayaran ujian susulan ke bank yang ditunjuk oleh UMB.
    • e. Formulir persetujuan ujian susulan, surat keterangan dan atau dokumen pendukung lainnya serta bukti bayar ke bank diserahkan ke BOP.
    • f. Kelengkapan dokumen diperiksa oleh petugas BOP dan apabila berkas sudah lengkap petugas BOP menyerahkan formulir persetujuan ujian susulan kepada dosen pengampu mata kuliah;
    • g. Pelaksanaan ujian susulan dijadwalkan oleh dosen pengampu tidak melebihi kurun waktu yang telah ditetapkan (maksimal dua minggu setelah tanggal ujian terakhir berlangsung);
    • h. Nilai ujian susulan diserahkan dosen pengampu ke BOP paling lambat satu minggu setelah ujian susulan dilaksanakan.

Cuti Akademik

Definisi Cuti Akademik

Cuti akademik adalah mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik pada waktu tertentu (sekurang-kurangnya satu semester) selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa pada program studi di Universitas dengan tanpa memperhitungkan masa belajar.


Ketentuan dan Sanksi

  • (1) Pengajuan cuti akademik dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada masa pengisian KRS hingga satu minggu setelah perkuliahan dimulai sesuai kalender akademik;
  • (2) Cuti akademik hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya satu semester;
  • (3) Cuti akademik sebanyak-banyaknya dua semester, baik berurutan maupun tidak berurutan;
  • (4) Apabila pada semester yang telah berjalan mahasiswa mengalami sakit/kecelakaan yang membutuhkan perawatan jangka panjang, maka cuti dapat diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan selama semester berjalan;
  • (5) Permohonan cuti karena alasan sakit/ kecelakaan seperti disebutkan pada point (4) harus melampirkan surat keterangan rawat inap dan riwayat pemeriksaan Dokter dari Rumah Sakit;
  • (6) Pada masa cuti akademik, tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik maupun kemahasiswaan;
  • (7) Cuti akademik tidak dihitung masa studi;
  • (8) Apabila mahasiswa tidak melakukan daftar ulang melalui pengisian KRS online dan tidak mengajukan cuti akademik, maka dianggap mengundurkan diri.