»  Persyaratan Mahasiswa Pindahan
PERSYARATAN MAHASISWA MELANJUTKAN STUDI
  1. Pendaftaran tanggal 1 Januari s.d. 31 Juli, Mengajukan surat permohonan melanjutkan studi ke panitia penerimaan mahasiswa baru c.q. seksi pendaftaran dan menyebutkan jurusan yang dipilih dengan melampirkan :
    1. Fotocopy Ijazah Sarjana Muda / Diploma III, 3 (tiga) lembar yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi Asal.
    2. Fotocopy Transkrip Nilai (hasil study kumulatif), 3 (tiga) lembar yang dilegalisir Perguruan Tinggi Asal (yang sistem paket dikonversi kedalam sistem SKS oleh Perguruan Tinggi Swasta Asal).
    3. Daftar Nilai Ujian Negara (dilegalisir Kopertis) rangkap 3 (tiga) untuk Perguruan Tinggi Swasta.
    4. Pas Foto (hitam putih) ukuran 2 X 3 dan 3 X 4, masing - masing 3 (tiga) lembar.
  2. Pengakuan mata kuliah dan SKS yang setara dengan nilai minimal C;
  3. Biaya konversi / penyetaraan Rp. 500.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  4. Biaya Pendidikan (Uang Kemahasiswaan, Uang Kuliah) sama dengan mahasiswa baru.
  5. Uang pangkal sesuai Ranking II masing-masing Fakultas/Jurusan.
PERSYARATAN MAHASISWA PINDAH STUDI
  1. Pendaftaran tanggal 1 April s.d. 31 Juli.
  2. Status : Terakreditasi.
    Untuk status disamakan IPK setelah konversi min 2,75.
  3. Tidak sedang menjalani sanksi Akademik di Perguruan Tinggi Asal.
  4. Mengajukan surat permohonan Pindah Studi ke panitia penerimaan mahasiswa baru c.q. seksi pendaftaran dan menyebutkan jurusan yang dipilih dengan melampirkan :
    1. Surat Keterangan Pindah dari Perguruan Tinggi Asal.
    2. Transkrip Nilai (hasil study kumulatif) yang dilegalisir.
    3. Fotocopy ijazah SMU rangkap 3 (tiga) yang dilegalisir (SMU Swasta oleh Kepala Sekolah dan Depdiknas).
    4. Pas Foto (hitam putih) ukuran 2 X 3 dan 3 X 4, masing - masing 3 (tiga) lembar.
    5. Surat Keterangan Pindah dari Kopertis Wilayah asal (bagi Perguruan Tinggi Swasta Kopertis Wilayah lain).
    6. Kartu NIRM asli Khusus Kopertis Wilayah III
    7. Daftar Nilai Ujian Negara (dilegalisir Kopertis) masing - masing rangkap 3 (tiga) (Untuk status terakreditasi point e, f, g, tidak diperlukan)
  5. Pengakuan mata kuliah dan SKS yang setara dengan nilai minimal C
  6. Biaya konversi / penyetaraan Rp. 500.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  7. Biaya Pendidikan (Uang Kemahasiswaan, Uang Kuliah) sama dengan mahasiswa baru.
  8. Uang pangkal sesuai Ranking II masing-masing Fakultas/Jurusan.
  9. Tempat Pendaftaran :
    Ruangan Biro Administrasi Akademik (BAA)