PERSYARATAN MAHASISWA MELANJUTKAN STUDI
- Pendaftaran tanggal 1 Januari s.d. 31 Juli, Mengajukan surat permohonan melanjutkan studi ke panitia penerimaan mahasiswa baru c.q. seksi pendaftaran dan menyebutkan jurusan yang dipilih dengan melampirkan :
- Fotocopy Ijazah Sarjana Muda / Diploma III, 3 (tiga) lembar yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi Asal.
- Fotocopy Transkrip Nilai (hasil study kumulatif), 3 (tiga) lembar yang dilegalisir Perguruan Tinggi Asal (yang sistem paket dikonversi kedalam sistem SKS oleh Perguruan Tinggi Swasta Asal).
- Daftar Nilai Ujian Negara (dilegalisir Kopertis) rangkap 3 (tiga) untuk Perguruan Tinggi Swasta.
- Pas Foto (hitam putih) ukuran 2 X 3 dan 3 X 4, masing - masing 3 (tiga) lembar.
- Pengakuan mata kuliah dan SKS yang setara dengan nilai minimal C;
- Biaya konversi / penyetaraan Rp. 500.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Biaya Pendidikan (Uang Kemahasiswaan, Uang Kuliah) sama dengan mahasiswa baru.
- Uang pangkal sesuai Ranking II masing-masing Fakultas/Jurusan.
PERSYARATAN MAHASISWA PINDAH STUDI
- Pendaftaran tanggal 1 April s.d. 31 Juli.
- Status : Terakreditasi.
Untuk status disamakan IPK setelah konversi min 2,75.
- Tidak sedang menjalani sanksi Akademik di Perguruan Tinggi Asal.
- Mengajukan surat permohonan Pindah Studi ke panitia penerimaan mahasiswa baru c.q. seksi pendaftaran dan menyebutkan jurusan yang dipilih dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Pindah dari Perguruan Tinggi Asal.
- Transkrip Nilai (hasil study kumulatif) yang dilegalisir.
- Fotocopy ijazah SMU rangkap 3 (tiga) yang dilegalisir (SMU Swasta oleh Kepala Sekolah dan Depdiknas).
- Pas Foto (hitam putih) ukuran 2 X 3 dan 3 X 4, masing - masing 3 (tiga) lembar.
- Surat Keterangan Pindah dari Kopertis Wilayah asal (bagi Perguruan Tinggi Swasta Kopertis Wilayah lain).
- Kartu NIRM asli Khusus Kopertis Wilayah III
- Daftar Nilai Ujian Negara (dilegalisir Kopertis) masing - masing rangkap 3 (tiga) (Untuk status terakreditasi point e, f, g, tidak diperlukan)
- Pengakuan mata kuliah dan SKS yang setara dengan nilai minimal C
- Biaya konversi / penyetaraan Rp. 500.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Biaya Pendidikan (Uang Kemahasiswaan, Uang Kuliah) sama dengan mahasiswa baru.
- Uang pangkal sesuai Ranking II masing-masing Fakultas/Jurusan.
Tempat Pendaftaran : Ruangan Biro Administrasi Akademik (BAA)
|